Pabrik Pengolah Limbah B3 yang Cemari Lingkungan
JurnalismeData -- Keterbatasan informasi membuat warga Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto tanpa ragu menggunakan bahan limbah batu bara untuk tanah timbunan rumah atau pengerasan jalan. Ini salah satu petaka yang kemudian membuat kesehatan warga terganggu,
Limbah batu bara ini dibeli warga dari makelar yang mendapatkan dari PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) yang membangun pabrik pengolahan sampah B3 di Desa Lakardowo. Pabrik ini menggunakan insenerator untuk membakar sampah B3. Dan insenerator tersebut digerakan dengan tenaga batu bara. Limbah batu bara inilah yang kemudian dijual ke warga dengan harga murah.
Tidak hanya limbah batu bara, pencemaran lain dilakukan oleh PT PRIA. Ketika pembangunan pabrik, pengelola menimbun tanah dengan bahan-bahan B3, Akibatnya air tanah tercemar. Warga yang menggunakan sumur, mengalami peradangan kulit. Akhirnya warga harus membeli air galon untuk mandi dan minum agar terhindar dari peradangan kulit.
Selain itu penyakit ISPA pada warga Lakardowo pun meningkat, Diduga karena pencemaran udara akibat pembakaran sampah B3.
Kasus PT PRIA ini sudah mendapat perhatian banyak pihak, Penelitian dilakukan berbagai pihak dengan hasil yang berbeda, Perusahaan rutin melaporkan kondisi lingkungan dengan hasil selalu di bawah ambang batas. Namun penelitian yang dilakukan sebuah LSM Internasional, menunjukkan hasil sebaliknya.
Bagaimana peran pemerintah dan beban biaya yang ditanggung warga akibat pencemaran lingkungan inii, dirangkai dengan apik oleh Ishomuddin dalam artikel: Menghitung Beban Warga Lakardowo akibat Salah Kelola Limbah B3 PT PRIA