Skip to main content

Bendungan Mangkrak, 16 Tahun Warga Belum Menerima Ganti Rugi

Jurnalismedata --- Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak semua berjalan mulus. Sebagian proyek mangkrak atau belum selesai dalam waktu lama. Seperti yang terjadi di Bendungan Marangkayu di Kalimantan Timur, proses pembangunan dari 2007 sampai 2023 belum sselesai. 

Bahkan warga tidak mendapatkan ganti rugi karena proses administrasi dan peraturan yang berubah. Warga yang lahannya diambil alih untuk pembangunan bendungan, menunggu ganti rugi selama 16 tahun tanpa kepastian. 

Tahun 2012, sebenarnya warga sudah mendapatkan catatan penggantian rugi. Selain ganti rugi lahan juga tanaman. Namun sampai tahun 2023, uang ganti rugi tidak pernah diterima. 

Pemerintah berkilah karena ada pergantian peraturan pemerintah dan kewenangan lembaga, maka pengukuran lahan harus diulang. Tentu hal ini ditolak warga, karena lahan sekarang sudah tidak ada lagi tanaman. 

Bagaimana perkembangan pembangunan bendungan Marangkayu , simak berita di  Benang Kusut di Balik Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu