Hutan di Sulawesi Tengah Habis untuk Sawit
JurnalismeData -- Perkebunan sawit sering dituduh merambah hutan, dan tidak ada tindakan hukum. Hal ini bisa dilihat di Sulawesi Tengah. Praktek perambahan hutan untuk dijadikan lahan sawit masih berjalan, bahkan produknya pun mengalir ke perusahan-perusahaan multinasional yang mendaku industri hijau.
Hutan yang diubah menjadi kebun sawit, mulai dari hutan lindung, konservasi sampai suaka margasatwa. Modusnya meminta masyarakat sekitar untuk membuka lahan lalu dikuasai perusahaan atau mengiming-imingi dengan model kemitraan. Masyarakat pun yang tidak paham dengan status hutan, mulai menebang pohon. Pelaku deforestarisasi tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga dilakukan oleh BUMN perkebunan.
Data BPS pada 2013-2020 mencatat deforestarisasi atau penggundulan hutan menjadi perkebunan mencapai 131.945 hektar atau hutan hilang 18.849.3 hektar per tahun.
Hasil kebun sawit ini mengalir secara langsung maupun tidak langsung ke beberapa perusahaan multinasional yang memiliki 'label hijau' seperti Unilever, PepsiCo, Nestle, AAK, Wilmar, dan Cargill. Beberapa dari perusahaan ini merespon pertanyaan dari jurnalis Sarjan Lahay yang menuliskan laporannya dalam artikel: Sawit Lahan Terlarang di Sulteng Mengalir ke Perusahaan Berkomitmen ‘Hijau’