Skip to main content

Pengaduan Meningkat Pasca Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Jurnalismedata - Kekerasan seksual di kampus mengalami kenaikan pengaduan, setelah ada peraturan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kenaikannya signifikan mencapai 45,7 persen. 

Kenaikan pengaduan ini diduga karena adanya peraturan dan prosedur penanganan kasus yang baku. Jika sebelumnya, korban kekerasan seksual di kampus, seringkali mengalami proses yang panjang, menyalahkan korban, diintimidasi dengan ancaman drop out dll. 

Korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, pengaduan tertinggi yang dicatat oleh Lingkar Studi Feminis adalah kekerasan berbasis gender online, kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual fisik. Pelaku kekerasan meski di media yang sering muncul adalah dosen, namun dari pengaduan yang masuk, pelaku terbanyak adalah pacar. Urutan berikutnya adalah senior, mantan pacar dan teman. 

Menciptakan lingkungan aman di kampus masih jadi pekerjaan rumah yang panjang. Kampus umumnya sudah memiliki Satgas anti Kekerasan Seksual, tetapi sering kali tidak didukung oleh fasilitas dan anggaran yang cukup, sehingga Satgas kurang maksimal. 

Bagaimana kondisi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus dapat disimak di berita berikut: Jalan Panjang Menuju Kampus Aman dari Kekerasan Seksual