Pengangguran Picu Pernikahan Dini di Tulungagung
JurnalismeData --- Pernikahan dini masih marak terjadi di masyarakat Indonesia. Seperti yang banyak ditemukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pernikahan dini di Kabupaten ini melonjak tinggi saat pandemi Covid-19. Salah satu faktor utama adalah naiknya angka pengangguran karena pandemi. Saat banyak PHK, kondisi ekonomi keluarga tidak baik, maka menikahkan anak di usia dini dianggap sebagai solusi. Dengan harapan, anak-anak yang berkeluarga ini bisa hidup mandiri dan beban keluarga berkurang.
Namun ini adalah harapan kosong. Justru masalah bertambah. Di saat keluarga muda ini belum siap secara ekonomi, maka akan kembali menjadi tanggungan keluarga. Kemudian karena kematangan emosi belum stabil, tidak jarang banyak keluarga muda ini pun bercerai. Anak-anak terlantar.
Pada tahun 2019, pernikahan dini di Tulungagung yang mendapat dispensasi sebesar 236 kasus. Namun pada tahun 2020 melonjak 529 kasus dan 550 pada tahun 2021. Dispensasi ini diberikan negara, kepada pasangan yang hendak menikah namun usia masih di bawah 19 tahun. Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan negara, sehingga diperkirakan di Kabupaten Tulungagung ini angka pernikahan usia dini lebih besar dari pada angka resmi.
Pernikahan usia dini di Tulungagung juga dipicu karena putus sekolah. Mereka yang mengalami putus sekolah, orang tua cenderung menikahkan anaknya. Maka karena putus sekolah, besar kemungkinan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya kondisi ekonomi keluarga akan terpuruk.
Liputan mendalam tentang pernikahan usia dini di Kabupaten Tulungagung ini dibuat oleh Ana Asihabudin dengan judul: Gagalnya Pengentasan Pengangguran dan Kemiskinan Picu Pernikahan Dini di Tulungagung