Netralitas ASN Tanpa Pengawas
Jurnalismedata.id --- Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah kalimat yang mudah diucapkan dari pada dipraktekkan. Pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN sangat jamak dan data Komite ASN (KASN) di tahun 2023 sudah ada 13 aduan.
KASN sendiri dalam situasi ambigu, karena setelah terbitnya UU no 20/2023 tentang ASN, posisi pengawas ASN tidak disebutkan secara tegas KASN. Sehingga lembaga ini kehilangan dasar hukumnya. Bahkan mereka sebagian sudah mencari tempat bekerja lain.
Tanpa pengawas, maka netralitas ASN dalam Pemilu sulit ditegakkan. Karena jika tidak netral, toh tidak ada yang akan menindak.
Data KASN di tahun 2020/2021 terdapat aduan 2.073 tentang netralitas ASN (terkait pemilu 2019). Namun di tahun 2023 kemarin hanya 290 aduan. Ini kemungkinan bukan karena turunnya pelanggaran, tetapi makin sedikit yang melaporkan. Kemungkinan karena posisi KASN yang ambigu.
Detil persoalan ini dapat disimak di Kewenangan KASN“Dikebiri”, Aparat Rentan “Tak Netral”