Perda Bali Miliki Celah Membangun di Kawasan Rawan Bencana
Jurnalismedata.id -- Bali adalah provinsi yang menarik bagi investor pariwisata. Namun Bali juga memiliki banyak daerah rawan bencana. Namun sayang, banyak investor mengabaikan kondisi rawan bencana ini.
Kejadian terakhir adalah tewasnya 2 turis di villa yang terkena bencana longsor di kawasan Jatiluwih, Tabanan pada Maret 2024 lalu. Lokasi villa ini berada di Kawasan Terbuka HIjau yang semestinya tidak ada bangunan.
Banyak Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur larangan membangun di kawasan rawan bencana atau pun kawasan terbuka hijau. Dalam kurun 10 tahun terakhir dapat ditemukan 1.054 peraturan di Bali yang mengatur larangan ini.
Namun peraturan tetap menjadi peraturan saja. Salah satunya karena pada Perda Provinsi Bali, ada pasal yang memungkinkan investor untuk tetap membangun di kawasan rawan bencana, asalkan membuat analisis dampak lingkungan. Tentu ini bertolak belakang dengan kondisi daerah yang rawan bencana.
Bagaimana peraturan ini membuka peluang pembangunan di kawasan rawan bencana, dapat dibaca di: Regulasi Penanggulangan Bencana Bali Masih Membuka Ruang Berbisnis di Zona Merah